Anak diluar nikah yang sah naik statusnya, kalau sebelumnya
dianggap sebagai anak haram, tidak diakui orang tua laki-kalinya, kalau mau
buat akte hanya bisa dinasabkan kepada ibunya, kini tidak lagi, MK telah
membuat keputusan revolusioner pada Jumat 12 Februari 2012.
MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi
MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi
"anak yang dilahirkan di luar
perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta
dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai
hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Ditengah zaman manusia tidak punya malu lagi
ini, ada kelompok yang kawatir keputusan ini akan mendorong banyaknya
perzinahan.
Ketua
Mahkamah Konstitusi menampik langkahnya memberi putusan ihwal anak hasil luar
nikah menjadi tanggung jawab bersama sebagai upaya melegalkan perzinahan.
Sebaliknya, langkah itu untuk menghindarkan terjadinya perzinahan. Metrotvnews.com
"Justru untuk menghindari perzinah, sekarang kan banyak laki-laki sembarang menggauli perempuan, gampang punya istri simpanan, kawin kontrak bisa dengan mudah meninggalkan dan dibebankan ke ibunya, itu tidak adil," tegas Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2).
Mahfud menilai, keputusan yang diambil MK terkait anak hasil hubungan di luar pernikahan, justru akan memberi efek jera bagi pelaku perzinahan. "Justru akan takut dengan keputusan ini, dengan adanya keputusan ini, tidak hanya dibebankan ke ibunya tapi juga bapaknya," tegasnya.
Menurut Mahfud, seorang lelaki akan berpikir ulang jika hendak menzinahi seorang perempuan. "Justru menghindari dari zina, dulu bisa. Tapi sekarang berzina nggak boleh," imbuhnya.
Terlepas dari berbagai tanggapan atas keputusan MK tersebut, ternyata keputusan MK tentang status anak diluar nikah itu tertingal jauh dengan peraturan Jahiliyah primitip 14 abad silam. 14 abad silam peraturan jahiliyah primitip, anak diluar pernikahan yang sah statusnya adalah anak dari ayah biologisnya. Makanya kalau anak anak yang lahir di luar nikah yang sah, dihadapkanlah seorang ahli nasab untuk menentukan nasab anak yang lahir diluar nikah.
Dalam
Shahih Bukhari Siti 'Aisyah RA menerangkan tentang macam-macam model pernikahan
yang terjadi pada zaman jahiliyah yang terdiri dari 4 model, model ke empatnya:
Kemudian bentuk keempat;
Orang banyak berkumpul, lalu menggauli seorang wanita, dan tak seorang pun yang
dapat menolak bagi yang orang yang telah menggauli sang wanita. Para wanita itu
adalah wanita pelacur. Mereka menancapkan tanda pada pintu-pintu rumah mereka
sebagai tanda, siapa yang ingin mereka maka ia boleh masuk dan bergaul dengan
mereka. Dan ketika salah seorang dari mereka hamil, lalu melahirkan, maka
mereka (orang banyak itu) pun dikumpulkan, lalu dipanggilkanlah orang yang ahli
seluk beluk nasab (Alqafah), dan Al Qafah inilah yang menyerahkan anak sang
wanita itu kepada orang yang dianggapnya sebagai bapaknya, sehingga anak itu
dipanggil sebagai anak darinya. Dan orang itu tidak bisa mengelak. Maka ketika
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam diutus dengan membawa kebenaran,
beliau pun memusnahkan segala bentuk pernikahan jahiliyah, kecuali pernikahan
yang dilakoni oleh orang-orang hari ini. (HR. Bukhari: 4732)
Nah ternyata kita telah ketinggalan jauh
dengan Jahiliyah primitip tentang penetapan anak diluar nikah ini, tetapi
sukses luar biasa karena dengan Keputusan MK di atas kita telah bisa menyamai
Jahiliyah Primitip tentang status anak diluar nikah!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar