Tafsir Ibnu
Katsir
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ
مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah
hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang- orang yang yakin?” (Al-Maidah: 50)
Melalui ayat
ini Allah Swt. mengingkari perbuatan orang-orang yang keluar dari hukum Allah
yang muhkam lagi mencakup semua kebaikan,
melarang setiap perbuatan jahat, lalu mereka memilih pendapat-pendapat yang
lain dan kecenderungan-kecenderungannya serta peristilahan yang dibuat oleh
kaum lelaki tanpa sandaran dari syariat Allah, seperti yang pernah dilakukan
oleh ahli Jahiliah. Orang-orang Jahiliah memutuskan perkara mereka dengan
kesesatan dan kebodohan yang mereka buat-buat sendiri oleh pendapat dan
keinginan mereka. Dan juga sama dengan hukum yang dipakai oleh bangsa Tartar
berupa undang-undang kerajaan yang diambil dari raja mereka, yaitu Jengis Khan;
perundang-undangan tersebut dibuat oleh Al-Yasuq untuk mereka. Undang-undang
ini terangkum di dalam suatu kitab yang di dalamnya memuat semua hukum-hukum
yang dipetik dari berbagai macam syariat, dari agama Yahudi, Nasrani, dan agama
Islam serta lain-lainnya. Di dalamnya banyak terdapat undang-undang yang
ditetapkan hanya berdasarkan pandangan dan keinginan Jengis Khan sendiri,
kemudian hal tersebut di kalangan keturunannya menjadi peraturan yang diikuti
dan lebih diprioritaskan atas hukum Kitabullah
dan sunnah Rasul-Nya. Barang siapa yang melakukan hal tersebut dari kalangan
mereka, maka dia hukum Allah dan Rasul-Nya, karena tiada hukum kecuali
hukum-Nya, baik dalam perkara yang kecil maupun perkara yang besar. Firman
Allah Swt:
Apakah hukum
Jahiliah yang mereka kehendaki. (Al-Maidah: 50)
Yakni yang
mereka inginkan dan mereka kehendaki, lalu mereka berpaling dari hukum Allah.
dan (hukum)
siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orangyangyakin?
(Al-Maidah: 50)
Yaitu siapakah
yang lebih adil daripada Allah dalam hukumnya bagi orang yang mengerti akan
syariat Allah, beriman kepada-Nya, dan yakin serta mengetahui bahwa Allah
adalah Hakim di atas semua hakim serta Dia lebih belas kasihan kepada
makhluk-Nya ketimbang seorang ibu kepada anaknya? Dan sesungguhnya Dia adalah
Maha Mengetahui lagi Mahakuasa atas segala sesuatu, lagi Mahaadil dalam segala
sesuatu.
Al-Hasan
berkata, "BARANG SIAPA YANG MEMUTUSKAN PERKARA BUKAN DENGAN HUKUM ALLAH,
MAKA HUKUM JAHILIAH YANG DIPAKAINYA"
alhamdulillah, penjelasan yang bagus.
BalasHapusizin untuk membagikan,
BalasHapus